Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Grobogan Putuskan Raperda Hak Keuangan Dewan Jadi Perda

Rabu, 03 Januari 2024 | 08:51 WIB Last Updated 2024-01-03T01:51:12Z

 


GROBOGANPOS.com - DPRD Grobogan memutuskan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-48 tahun 2023, Kamis pekan lalu.


Rapat dipimpin Ketua DPRD Agus Siswanto SSos MAP, dihadiri Bupati Hj Sri Sumarni SH MM, Wabup dr Bambang Pujiyanto MKes, anggota Forkopimda, Ketua PN Purwodadi, Ketua PA Purwodadi, Sekda, para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, para Kepala Bagian Setda, para Camat, Direktur BUMD se- Kabupaten Grobogan;


Sebelum diputuskan, Ketua DPRD menjelaskan, Bupati Grobogan telah mengajukan permohonan jadwal pembahasan dan persetujuan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan.


Dari laporan hasil rapat Kerja Pansus V Tahun 2023, terang Agus, menerima dan menyetujui raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, termasuk pendapat fraksi-fraksi yang juga menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.


“Dengan demikian, secara resmi Dewan telah menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Selanjutnya, persetujuan Saudara akan kami tuangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan yang sesuai register bernomor 188/42 Tahun 2023, tertanggal hari ini 21 Desember 2023,” ujarnya.


Menanggapi hal itu, Bupati Grobogan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Grobogan, khususnya Pansus V yang telah mencurahkan perhatiannya dalam membahas Raperda dimaksud bersama dengan tim eksekutif, sehingga dapat diambil keputusan pada hari itu.


“Dengan demikian, maka saya juga menyatakan menerima dan menyetujui  Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda,” tandas bupati. (GP-1)




×
Berita Terbaru Update