Notification

×

Tag Terpopuler

Ini 11 Perda Propemperda DPRD Grobogan Tahun 2025

Selasa, 05 November 2024 | 16:21 WIB Last Updated 2024-11-05T09:21:43Z


 GROBOGANPOS.com – DPRD bersama Bupati Grobogan telah menyetujui Propemperda Grobogan 2025. Persetujuan tersebut dituangkan dalam naskah berita acara persetujuan bersama yang ditandatangani pimpinan DPRD dengan Bupati Sri Sumarni SH MM dalam rapat paripurna ke-47, Selasa (5/11/2024).

Sebagaimana yang dilaporkan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) lewat pelapor Drh Wahono Endro Purnawanto, berdasarkan hasil rapat kerja Bapemperda tentang penyusunan Propemperda Grobogan tahun 2025, telah menyetujui dan menyepakati Propemperda Grobogan tahun 2025 sebanyak 11 Raperda. Terdiri sepuluh Raperda dari eksekutif, dan satu Raperda inisiatif DPRD.

Kesepuluh Raperda tersebut adalah Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Pembentukan Dana Cadangan, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Kemudian Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2026, Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Lalu Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, dan Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Sedangkan satu Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan, yaitu Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah. (GP-1)




×
Berita Terbaru Update