GROBOGANPOS.com – Bupati Grobogan Sri Sumarni mendukung Raperda inisiatif Dewan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Namun demikian, bupati memberi beberapa saran untuk lebih menyempurnakan raperda dimaksud.
Antara lain Pasal 6 terkait dengan tindakan antisipasi dini, kiranya agar sekaligus diatur perangkat daerah yang melaksanakan tindakan antisipasi dini tersebut. Pasal 8 ayat (7), dan (8) telah diatur mengenai pembentukan satuan tugas atau relawan, serta pembentukan desa bersih narkotika dan prekursor narkotika. Namun belum diatur kriteria maupun tata caranya.
“Seyogyanya hal tersebut perlu diatur lebih detail atau setidaknya diberikan pendelegasian kewenangan untuk pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut dalam Peraturan Bupati,” sarannya.
Pasal 15, mengenai pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, khususnya pada ayat (2) huruf c, disebutkan bahwa Wakil Ketua II adalah Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten. Padahal Grobogan belum membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten. Oleh karenanya, menyarankan pengaturannya perlu dipertimbangkan kembali.
Pasal 18 berkaitan dengan penyediaan prasarana dan sarana, yang diatur baru unit layanan rehabilitasi medik. Sedangkan dalam Pasal 12 dan 13 telah diatur pula mengenai layanan rehabilitasi sosial dan layanan reintegrasi sosial yang harus dilaksanakan pula oleh Pemerintah Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, seyogyannya perlu diatur pula ketentuan mengenai layanan rehabilitasi sosial dan layanan reintegrasi sosial dalam Pasal 18 tersebut.
Selain itu, dalam raperda ini, terdapat beberapa ketentuan yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut hal-hal yang bersifat lebih teknis ke dalam Peraturan Bupati. Namun, belum semuanya disertai dengan pengaturan mengenai perangkat daerah yang diberikan tugas dan tanggungjawab untuk menyusun Peraturan Bupati dimaksud. (GP-1)