Rapat paripurna DPRD Grobogan dengan agenda pengambilan keputusan atas rekomendasi DPRD atas LKPJ 2024
Sebelum rekomendasi LKPJ 2024 disetujui menjadi Keputusan DPRD, Pansus I Tahun 2025 lewat pelapor yang juga anggota Pansus I, drh Wahono Endro Purnawanto, melaporkan, sebelum membahas LKPJ akhir tahun anggaran 2024 bupati, Pansus I Tahun 2025 telah mengadakan kunjungan kerja pada tanggal 23-25 Maret 2025 ke DPRD Kabupaten Sleman Provinsi DIY.
GROBOGANPOS.com – DPRD Grobogan menyetujui rekomendasi DPRD atas LKPJ akhir tahun anggaran 2024 Bupati Grobogan, menjadi Keputusan Dewan. Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna ke-9 Tahun Sidang 2025 masa sidang ke-2, yang dipimpin Ketua DPRD Hj Lusia Indah Artani SE MM Rabu (30/4/205).
Sebelum rekomendasi LKPJ 2024 disetujui menjadi Keputusan DPRD, Pansus I Tahun 2025 lewat pelapor yang juga anggota Pansus I, drh Wahono Endro Purnawanto, melaporkan, sebelum membahas LKPJ akhir tahun anggaran 2024 bupati, Pansus I Tahun 2025 telah mengadakan kunjungan kerja pada tanggal 23-25 Maret 2025 ke DPRD Kabupaten Sleman Provinsi DIY.
Tujuannya untuk menambah wawasan dan memperoleh referensi serta masukan guna menyusun rekomendasi DPRD Kabupaten Grobogan atas LKPJ akhir tahun anggaran 2024 guna melaksanakan pembahasan atas LKPJ dimaksud, dan sekaligus menyusun rekomendasi berupa catatan-catatan strategis yang berisi saran, masukan dan atau koreksi sebagai pedoman perbaikan pemerintahan ke depan bagi Bupati dan jajarannya.
“Hasil pembahasan, Panitia Khusus I Tahun 2025 DPRD Kabupaten Grobogan sepakat dan setuju untuk memberikan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ akhir tahun anggaran 2024 Bupati Grobogan,” terang Wahono.
”Setelah mendengar laporan hasil rapat kerja Pansus I Tahun 2025, rekomendasi tersebut akan kami sampaikan kepada bupati sebagai salah satu pedoman perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Karena keputusan tertinggi adalah di tangan nggota Dewan, untuk itu kami tawarkan, apakah Rekomendasi Dewan sebagaimana hasil pembahasan internal DPRD yang dilaksanakan oleh Pansus I Tahun 2025 dapat disetujui dan selanjutnya ditetapkan dalam keputusan DPPRD Kabupaten Grobogan?,” tanya Ketua DPRD. Secara serentak peserta rapat menyatakan setuju.
“Dengan demikian persetujuan akan kami tuangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan yang sesuai register bernomor 180.18/9 Tahun 2025, tertanggal hari ini 30 April 2025,” terang Ketua DPRD. (GP-1)
“Hasil pembahasan, Panitia Khusus I Tahun 2025 DPRD Kabupaten Grobogan sepakat dan setuju untuk memberikan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ akhir tahun anggaran 2024 Bupati Grobogan,” terang Wahono.
”Setelah mendengar laporan hasil rapat kerja Pansus I Tahun 2025, rekomendasi tersebut akan kami sampaikan kepada bupati sebagai salah satu pedoman perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Karena keputusan tertinggi adalah di tangan nggota Dewan, untuk itu kami tawarkan, apakah Rekomendasi Dewan sebagaimana hasil pembahasan internal DPRD yang dilaksanakan oleh Pansus I Tahun 2025 dapat disetujui dan selanjutnya ditetapkan dalam keputusan DPPRD Kabupaten Grobogan?,” tanya Ketua DPRD. Secara serentak peserta rapat menyatakan setuju.
“Dengan demikian persetujuan akan kami tuangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan yang sesuai register bernomor 180.18/9 Tahun 2025, tertanggal hari ini 30 April 2025,” terang Ketua DPRD. (GP-1)