Notification

×

Tag Terpopuler

DPRD dan Bupati Grobogan Setujui Propemperda 2025

Selasa, 05 November 2024 | 15:50 WIB Last Updated 2024-11-05T08:50:23Z


 GROBOGANPOS.com
- DPRD bersama Bupati Grobogan menyetujui Propemperda Grobogan 2025. Persetujuan tersebut dituangkan dalam naskah berita acara persetujuan bersama yang ditandatangani Ketua DPRD Lusia Indah Artani SE MM, Wakil Ketua Supardi SM, dan Setiawan Djoko Purwanto SH, dengan Bupati Sri Sumarni SH MM dalam rapat paripurna ke-47, Selasa (5/11/2024).

Sebelum mendapat persetujuan, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) lewat pelapor Drh Wahono Endro Purnawanto, menjelaskan hasil rapat kerja Bapemperda tentang penyusunan Propemperda Grobogan tahun 2025, yang telah menyetujui dan menyepakati Propemperda Grobogan tahun 2025 sebanyak 11 Raperda.

Raperda tersebut terdiri sepuluh Raperda dari eksekutif, dan satu Raperda inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi laporan hasil rapat kerja Bapemperda dan dimintakan persetujuan anggota DPRD dalam rapat paripurna menjadi Propemperda tahun 2025.

Ketua DPRD mengatakan, Propemperda adalah instrument perencanaan program pembentukkan Perda yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis setiap tahunnya. Propemperda memuat daftar Raperda yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan yang tersusun secara hierarkis dalam sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, disebutkan bahwa penyusunan Propemperda di DPRD dikoordinasikan oleh Bapemperda.

Selanjutnya, penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh Pemda dan DPRD, berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan aspirasi masyarakat daerah.

“Dimana hasilnya ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD dan disepakati menjadi Program Pembentukan Perda untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Perda dan dilakukan sebelum penetapan Raperda tentang APBD,” terang politisi PDI Perjuangan ini. (GP-1)

×
Berita Terbaru Update