Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ini Jawaban Bupati Grobogan Terhadap Tanggapan Fraksi atas Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilbup dan Wabup 2029

Rabu, 30 April 2025 | 20:42 WIB Last Updated 2025-04-30T13:42:01Z

Bupati Grobogan saat menyampaikan jawaban atas tanggapan Fraksi terhadap Raperda Dana Cadangan Pilbup dan Wabup 2029


 GROBOGANPOS.com – Bupati Grobogan Setyo Hadi menanggapi Pemandangan Umum Fraksi DPRD atas Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilbup dan Wabup Grobogan tahun 2029 dalam rapat paripurna ke-10 DPRD Gro0bogan, Rabu (30/4/2025).


Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Supardi SM itu, dihadiri para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, Sekretaris Daerah beserta para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, para Kepala Perangkat Daerah, para Kepala Bagian Setda, para Camat se-Kabupaten Grobogan, dan Direktur BUMD se-Kabupaten Grobogan.

Bupati Grobogan Setyo Hadi menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Raperda dimaksud, tujuan dibentuknya Dana Cadangan dengan Peraturan Daerah ini adalah untuk menyediakan dana guna membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan tahun 2029.  Sehingga kegiatan yang dibiayai melalui pembentukan dana cadangan ini adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2029.

Mengenai permintaan penjelasan tentang penghitungan kebutuhan belanja Pilbup dan wabup tahun 2029, Bupati menjelaskan, penghitungan kebutuhan belanja mengacu kepada realisasi belanja Pilbup dan Wabup tahun-tahun sebelumnya, yaitu 2016, 2020, dan 2024. Asumsi kebutuhan anggaran dipengaruhi oleh jumlah penambahan pemilih dan kenaikan harga barang dan jasa selama kurun waktu tersebut sampai dengan pelaksanaan tahun pemilihan dilaksanakan.

“Selain hal tersebut, dalam menentukan rencana besaran dana Cadangan setiap tahun sebesar Rp 20.000.000.000, kami juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai kebutuhan belanja operasional yang bersifat rutin, pelayanan publik, dan belanja wajib pada semua perangkat daerah pada tahun berkenaan,” tandasnya.

Selanjutnya mengenai pengelolaan dana cadangan, Bupati menjelaskan, di dalam Raperda dimaksud sudah diatur pengelolaan Dana Cadangan, yang di antaranya adalah penempatan Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.

“Untuk penyempurnaan Raperda ini, saya serahkan sepenuhnya dalam rapat pembahasan oleh Alat Kelengkapan DPRD yang akan dibentuk,” ujar bupati. (GP-1)

×
Berita Terbaru Update